Kamis, 19 Januari 2012

TENTANG HUTAN


LOGO SMK BERWARNA.png

 KEBAKARAN HUTAN
kelompok     4    :                                  
                                      ·       AUGY HAERUDY
                                 ·       INDRA PURNAMA
                                      ·       IMAM ARIF
                                      ·       JUNSANDY
                                      ·       MUHAMAD YOKO
                                      ·       NURMAYANTI






HUTAN INDONESIA

Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestaritanah, dan merupakan salah satu aspek biosfera Bumi yang paling penting.
Hutan merupakan salah satu sumberdaya alam yang memiliki nilai ekonomi, ekologi dan sosial yang tinggi. Hutan alam tropika juga berfungsi sebagai paru-paru dunia dan sistem penyangga kehidupan sehingga kelestariannya harus dijaga dan dipertahankan dengan pengelolaan hutan yang tepat.
Indonesia memiliki 10% hutan tropis dunia yang masih tersisa. Hutan Indonesia memiliki 12% dari jumlah spesies binatang menyusui/mamalia, pemilik 16% spesies binatang reptil dan ampibi, 1.519 spesies burung dan 25% dari spesies ikan dunia. Sebagian dianataranya adalah endemik atau hanya dapat ditemui di daerah tersebut.
Sebagian dari hutan tropis terbesar di dunia terdapat di Indonesia. Berdasarkan luasannya, hutan tropis Indonesia menempati urutan ketiga setelah Brasil dan Republik Denokrasi Kongo dan hutan-hutan ini memiliki kekayaan hayati yang unik. Tipe-tipe hutan utama di Indonesia berkisar dari hutan-hutanDipterocarpaceae dataran rendah yang selalu hijau di Sumatera dan Kalimantan, sampai hutan-hutan monsun musiman dan padang savana di Nusatenggara, serta hutan-hutan non Dipterocarpaceae dataran rendah dan kawasan alpin di Papua. Indonesia juga memiliki hutan mangrove terluas di dunia. Luasnya diperkirakan sebesar 4.25 juta ha pada awal tahun 1990-an. luas seluruh hutan di Indonesia adalah sekitar 106 juta hektar.
Luas hutan alam asli Indonesia menyusut dengan kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini, Indonesia telah kehilangan hutan aslinya sebesar 72 persen [World Resource Institute, 1997]. Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Laju kerusakan hutan periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta hektar per tahun, sedangkan pada periode 1997-2000 menjadi 3,8 juta hektar per tahun. Ini menjadikan Indonesia merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerusakan hutan tertinggi di dunia. Di Indonesia berdasarkan hasil penafsiran citra landsat tahun 2000 terdapat 101,73 juta hektar hutan dan lahan rusak, diantaranya seluas 59,62 juta hektar berada dalam kawasan hutan. [Badan Planologi Dephut, 2003].
Saat ini kebakaran hutan telah menjadi perhatian internasional sebagai isu lingkungan dan ekonomi. Kebakaran dianggap sebagai ancaman potensial bagi pembangunan berkelanjutan karena dampaknya secara langsung pada ekosistem, kontribusi emisi karbon serta bagi keanekaragaman hayati. Di akhir tahun 1997 dan awal tahun 1998, dunia dapat menyaksikan dan mengamati betapa sedih dan mengerikan pada saat api membinasakan berjuta-juta hektar hutan tropika di Indonesia. Peristiwa kebakaran yang merusak tersebut mengakibatkan terjadinya lintasan panjang di Pulau Sumatera dan Kalimantan, berbentuk selimut asap yang tebal dan secara serius membahayakan kesehatan manusia. Kebakaran ini juga membahayakan keamanan perjalanan udara serta menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar di seluruh kawasan dan menimbulkan banyak keluhan dari Negara tetangga.





PENYEBAB KEBAKARAN HUTAN

Kebakaran hutan terjadi karena faktor alam dan faktor manusia. Faktor alam biasa terjadi pada musim kemarau ketika cuaca sangat panas. Namun, sebab utama dari kebakaran adalah pembukaan lahan yang meliputi:
·         Pembakaran lahan yang tidak terkendali sehingga merembet ke lahan lain
Pembukaan lahan tersebut dilaksanakan baik oleh masyarakat maupun perusahaan. Namun bila pembukaan lahan dilaksanakan dengan pembakaran dalam skala besar, kebakaran tersebut sulit terkendali. Pembukaan lahan dilaksanakan untuk usaha perkebunan, HTI, pertanian lahan kering, sonor dan mencari ikan. pembukaan lahan yang paling berbahaya adalah di daerah rawa/gambut.
·         Penggunaan lahan yang menjadikan lahan rawan kebakaran, misalnya di lahan bekas HPH dan di daerah yang beralang-alang.
·         Konflik antara pihak pemerintah, perusahaan dan masyarakat karena status lahan sengketa Perusahaan-perusahaan kelapa sawit kemudian menyewa tenaga kerja dari luar untuk bekerja dan membakar lahan masyarakat lokal yang lahannya ingin diambil alih oleh perusahaan, untuk mengusir masyarakat. Kebakaran mengurangi nilai lahan dengan cara membuat lahan menjadi terdegradasi, dan dengan demikian perusahaan akan lebih mudah dapat mengambil alih lahan dengan melakukan pembayaran ganti rugi yang murah bagi penduduk asli.
·         Dalam beberapa kasus, penduduk lokal juga melakukan pembakaran untuk memprotes pengambil-alihan lahan mereka oleh perusahaan kelapa sawit.
·         Tingkat pendapatan masyarakat yang relatif rendah, sehingga terpaksa memilih alternatif yang mudah, murah dan cepat untuk pembukaan lahan
·         Kurangnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar peraturan pembukaan lahan
Penyebab kebakaran lain, antara lain:
·         Sambaran petir pada hutan yang kering karena musim kemarau yang panjang.
·         Kecerobohan manusia antara lain membuang puntung rokok secara sembarangan dan lupa mematikan api di perkemahan.
·         Aktivitas vulkanis seperti terkena aliran lahar atau awan panas dari letusan gunung berapi.
·         Kebakaran di bawah tanah/ground fire pada daerah tanah gambut yang dapat menyulut kebakaran di atas tanah pada saat musim kemarau
Hutan-hutan tropis basah yang belum terganggu umumnya benar-benar tahan terhadap kebakaran dan hanya akan terbakar setelah periode kemarau yang berkepanjangan. Sebaliknya, hutan-hutan yang telah dibalak, mengalami degradasi, dan ditumbuhi semak belukar, jauh lebih rentan terhadap kebakaran.

Dampak Kebakaran Hutan

Dampak yang ditimbulkan kebakaran hutan ternyata sangat kompleks. Kebakaran hutan tidak hanya berdampak terhadap ekologi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan saja. Namun dampak dari kebakaran hutan ternyata mencakup bidang-bidang lain.
Menurut Rully Syumanda (2003), menyebutkan ada 4 aspek yang terindikasi sebagaidampak dari kebakaran hutan. Keempat dampak tersebut mencakup dampak terhadap kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi, dampak terhadap ekologis dan kerusakan lingkungan, dampak terhadap hubungan antar negara, serta dampak terhadap perhubungan dan pariwisata.


Cara Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan

Upaya untuk menangani bencana kebakaran hutan dilakukan dalam dua cara yaitu penanganan yang bersifat represif dan penanganan yang bersifat preventif. Penanganan yang bersifat represif adalah upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak yang untuk mengatasi kebakaran hutan setelah terjadi bencana kebakaran hutan. Penanganan jenis ini misalnya pemadaman, proses peradilan bagi pihak-pihak yang diduga terkait dengan kebakaran hutan (secara sengaja), dan lain-lainnya. Sedangkan, penanganan yang bersifat preventif adalah setiap usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan dalam rangka menghindarkan atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan (Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konversi Alam, 2002). Jadi, penanganan bencana kebakaran dapat dilakuka dengan kedua cara tersebut. Tindakan preventif sudah dilakukan oleh pemerintah begitu juga dengan tindakan represif seperti pemadaman dari udara dengan helikopter yang membawa kubikan air. Namun, upaya pemadaman tersebut juga sering mengalami kendala seperti asap yang tebal dan tiupan angin yang kencang sehingga sulit untuk memadamkan hutan dengan cepat. Selain itu, pelatihan pemadaman juga perlu diberikan agar pada saat menghadapi bencana kebakaran hutan tersebut sudah terkoordinasi cara menanganinya. Kemudian, pemerintah juga harus mengawasi atau melakukan pemantauan terhadap aparat atau kepolisian hutan atau yang bertanggungjawab terhadap pengolahan hutan di Indonesia agar senantiasa melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan agar tidak lalai dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut diperlukan karena banyak manusia-manusia yang tidak bertanggungjawab seenaknya saja mengambil sumber daya alam yang ada di hutan tanpa memikirkan kelestarian hutan. Kesadaran masyarakat juga sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian hutan agat terhindar dari bencana kebakaran hutan yang tidak kita inginkan.